29.8.13

Workshop Permen ESDM No 20 Tahun 2013 Tentang Nilai Tambah Mineral

Distarindo Workshop
 
Sosialisasi Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 Tentang Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan dan Pemurnian Mineral Revisi Atas Permen No 7 Tahun 2012
 
 
 
 Jumat, 23 September 2013 Skyline Busines Centre Lt 19, Jl MH Thamrin No 9,  Jakarta
 
Narasumber Workshop
 
Fadli Ibrahim SH, MH : Kepala Bagian Hukum  Direktorat Jendral Minerba Kementrian ESDM
 
 
Introduction
Sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semangat dari UU itu adalah menciptakan kemandirian dalam bidang pertambangan. Tujuannya agar Indonesia bisa merasakan nilai tambah dari produk-produk tambang, mendongkrak produk domestik bruto dan menyerap tenaga kerja. Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan pada tahun ini tanggal 1 Agustus 2013 lalu pemerintah  resmi mengeluarkan revisi kedua atas Permen itu, yakni Permen ESDM No. 20 Tahun 2013. Dalam Permen itu, diubah beberapa poin mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian serta syarat ekspor.
Ketentuan yang diubah dari Permen tersebut adalah Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Dalam peraturan yang baru, disebutkan bahwa jika pembangunan pengolahan dan pemurnian bijih tidak ekonomis, perusahaan tambang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP khusus operasi produksi, atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
 
Materi Workshop
 
1.         Sosialisasi Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 Tentang Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan dan Pemurnian Mineral Revisi atas Permen No 7 Tahun 2012
2.        Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian serta syarat ekspor
3.        Kadar mineral yang bisa diekspor serta turunan komoditasnya
4.        Kerja sama dengan pihak lain yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP khusus operasi produksi, atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
 
Hari/Tanggal
Jumat, 23 September 2013 uitions os on f - terminologion Precedent)
 
Tempat
Skyline Busines Centre Lt 19, Jl MH Thamrin No 9,  Jakarta
Waktu
08.30  s/d 11.00 WIB
Investasi
Rp  1.800.000,-/peserta
 
 
Untuk Informasi Hubungi
 
                                                         
Budi
Telp         :  0251.8890250   
Mobile    :  087870825644 
Email      :  distarindo@gmail.com
                     budi@distarindo.com
                     budisutiatna@yahoo.co.id

No comments:

Post a Comment