29.8.13

Undangan Workshop Penggunaan Lahan Dikawasan Hutan

Distarindo Workshop
 
Optimalisasi Pemanfaatan, Penggunaan dan Pengelolaan Lahan Pada Kawasan Hutan Untuk Sektor Kehutanan, Pertambangan, Migas, Perkebunan Dan Industri Lainnya Dikawasan Hutan Dalam Upaya Penanganan Masalah dan Penyelesainnya
 
 
Kamis & Jumat, 5 & 6 September 2013 Di Hotel Ibis Arcadia Jl KH Wahid Hasyim No 114 Jakarta
 
Narasumber Workshop
 
1.         Ir Tri Joko Mulyono MM : Direktorat pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan
2.        Ir Sylvana Ratina MSi : Subdir PNPB penggunaan kawasan hutan
3.        Ratna Djuita  : Puslitbang Badan Pertanahan Nasional
4.       Usep Setiawan : Staff Khusus Badan Pertanahan Nasional ( BPN-RI ) Bidang Hukum
 
 
Introduction
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ketentuan mengenai izin pinjam pakai tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : Permenhut  No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan
Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dalam Peraturan ini dijelaskan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan Izin Pinjam Pakai. Namun pada prakteknya, permohonan Izin Pinjam Pakai tidak semudah yang tertera di dalam peraturan tersebut. Terdapat beberapa permasalahan terkait permohonan itu, diantaranya adalah overlapping kepemilikan izin  antara dua perusahaan yang berkepentingan
 
Materi Workshop
 
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
 
1.         Mekanisme dan tata cara serta persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan waktu proses pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan serta kendala dan solusinya
2.        Permenhut  No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan
3.        PP No 60 tahun 2012 tentang Tentang Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk Pertambangan dan perkebunan & PP no 61 tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan
4.        Permenhut Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang  Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
5.        P.20/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
6.        P.21/Menhut-II/2013 Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu
 
Tumpang Tindih Lahan dan Izin dikawasan hutan
 
1.         Masalah utama tumpang tindih lahan dikawasan hutan
2.        Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan
3.        Sinkronisasi peraturan lintas sektoral
4.        Tambang Rakyat
5.        Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dengan adanya otonomi
6.        Pemekaran wilayah
7.         Luas wilayah yang berbeda beda
8.        Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi
 
PNBP  Pelaksanaan dan Kendalanya
 
1.         Permenhut No.P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu Dan Areal  Reklamasi  Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
2.        potensi terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh perusahaan.
3.        pelaksanaan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran penerimaan negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan penyetoran penerimaan Negara tersebut
4.        aliran penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ ( pajak ; PPh, PPn, PBB sedangkan non pajak ;   PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ), DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Ijin Usaha Pemanfaatn Hutan)
5.        Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan
 
Pertanahan
1.         Prosedur dan tatacara penggunaan lahan/tanah di kawasan hutan
2.        Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan pengelolaannya
3.        Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa dan perkara pertanahan dan penyelesaian masalah tersebut
4.        Eksistensi tanah ulayat dikawasan hutan untuk industri pertambangan, migas, kehutanan dan perkebunan
5.        Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
6.        Menuju reforma Agraria dikawasan hutan
7.         Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat untuk kepentingan perusahaan
8.        Sertifikasi hak atas tanah
 
Umum
 
1.         Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan, Migas, perkebunan dan industri lainnya  dikawasan hutan
2.        perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dan kegiatan non tambang
3.        Reklamasi pasca tambang di kawasan hutan
4.        Refleksi atas strategi dan aksi atas percepatan kepastian hukum dan usaha di kawasan hutan
5.        Model tata kelola hutan yang mensejahterakan masyarakat dan  hidupnya perusahaan dikawasan hutan
 
 
Hari/Tanggal
Kamis & Jumat, 5 & 6 September 2013 uitions os on f - terminologion Precedent)
 
Tempat
Hotel Ibis Arcadia, Jl Kh Wahid Hasyim No 114 Jakarta 10340
Waktu
09.00  s/d 15.00 WIB
Investasi
Rp  4.500.000,-/peserta
 
 
Untuk Informasi Hubungi
 
                                                         
Budi
Telp         :  0251.8890250   
Mobile    :  087870825644 
Email      :  distarindo@gmail.com
                     budi@distarindo.com
                     budisutiatna@yahoo.co.id

No comments:

Post a Comment