Distarindo Workshop
Optimalisasi
Pemanfaatan, Penggunaan dan Pengelolaan Lahan Pada Kawasan Hutan Untuk Sektor
Kehutanan, Pertambangan, Migas, Perkebunan Dan Industri Lainnya Dikawasan
Hutan Dalam Upaya Penanganan Masalah dan Penyelesainnya
|
|||
Kamis & Jumat, 5 & 6 September
2013 Di Hotel Ibis Arcadia Jl KH Wahid Hasyim No 114 Jakarta
|
|||
Narasumber
Workshop
1.
Ir Tri Joko Mulyono MM : Direktorat
pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan
2.
Ir Sylvana Ratina MSi : Subdir PNPB
penggunaan kawasan hutan
3.
Ratna Djuita : Puslitbang Badan Pertanahan Nasional
4.
Usep Setiawan : Staff Khusus Badan
Pertanahan Nasional ( BPN-RI ) Bidang Hukum
|
|||
Introduction
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38
ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam
pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu
tertentu serta kelestarian lingkungan. Ketentuan mengenai izin pinjam pakai
tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis
No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai
kawasan hutan
Tentang
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dalam Peraturan ini dijelaskan ketentuan
mengenai tata cara pengajuan permohonan Izin Pinjam Pakai. Namun pada
prakteknya, permohonan Izin Pinjam Pakai tidak semudah yang tertera di dalam
peraturan tersebut. Terdapat beberapa permasalahan terkait permohonan itu,
diantaranya adalah
overlapping
kepemilikan izin antara dua perusahaan yang berkepentingan
Materi
Workshop
Pedoman
Pinjam Pakai Kawasan Hutan
1.
Mekanisme dan tata
cara serta persyaratan
permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan waktu proses pengurusan perizinan
pinjam pakai kawasan hutan serta kendala dan solusinya
2.
Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis
No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai
kawasan hutan
3.
PP
No 60 tahun 2012 tentang Tentang Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan untuk Pertambangan dan perkebunan & PP no 61 tahun 2012
Tentang Kawasan Hutan
4.
Permenhut Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
5.
P.20/Menhut-II/2013
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang
Izin Pemanfaatan Kayu
6.
P.21/Menhut-II/2013
Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu
Tumpang
Tindih Lahan dan Izin dikawasan hutan
1.
Masalah
utama tumpang tindih lahan dikawasan hutan
2.
Masalah
utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan
3.
Sinkronisasi
peraturan lintas sektoral
4.
Tambang
Rakyat
5.
Koordinasi
pemerintah pusat dengan daerah dengan adanya otonomi
6.
Pemekaran
wilayah
7.
Luas
wilayah yang berbeda beda
8.
Penerbitan
izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi
PNBP
Pelaksanaan dan Kendalanya
1.
Permenhut No.P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu
Dan Areal Reklamasi Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
2.
potensi
terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan
negara oleh perusahaan.
3.
pelaksanaan
pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran
penerimaan negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan
tantangan dalam pelaksanaan penyetoran penerimaan Negara tersebut
4.
aliran
penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ ( pajak ; PPh, PPn, PBB
sedangkan non pajak ; PSDH ( Provisi
Sumber Daya Hutan ), DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Ijin Usaha Pemanfaatn
Hutan)
5.
Penatausahaan
PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan
Pertanahan
1.
Prosedur dan tatacara penggunaan lahan/tanah di
kawasan hutan
2.
Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan
pengelolaannya
3.
Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan,
konflik, sengketa dan perkara pertanahan dan penyelesaian masalah tersebut
4.
Eksistensi tanah ulayat dikawasan hutan untuk
industri pertambangan, migas, kehutanan dan perkebunan
5.
Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang
undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
6.
Menuju reforma Agraria dikawasan hutan
7.
Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan
pemerintah dan adat untuk kepentingan perusahaan
8.
Sertifikasi hak atas tanah
Umum
1.
Kebijakan
pemerintah terkait pengelolaan pertambangan, Migas, perkebunan dan industri
lainnya dikawasan hutan
2.
perizinan
IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan
operasi produksi pertambangan dan kegiatan non tambang
3.
Reklamasi
pasca tambang di kawasan hutan
4.
Refleksi
atas strategi dan aksi atas percepatan kepastian hukum dan usaha di kawasan
hutan
5.
Model
tata kelola hutan yang mensejahterakan masyarakat dan hidupnya perusahaan dikawasan hutan
|
|||
Hari/Tanggal
|
Kamis & Jumat, 5 & 6 September 2013 uitions os on f - terminologion Precedent)
|
||
Tempat
|
Hotel Ibis Arcadia, Jl Kh Wahid Hasyim No 114 Jakarta 10340
|
||
Waktu
|
09.00 s/d 15.00 WIB
|
||
Investasi
|
Rp 4.500.000,-/peserta
|
||
Untuk Informasi Hubungi
|
|||
|
|||
Budi
Telp : 0251.8890250
Mobile : 087870825644
Email : distarindo@gmail.com
budi@distarindo.com
budisutiatna@yahoo.co.
|
29.8.13
Undangan Workshop Penggunaan Lahan Dikawasan Hutan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment